Detail Berita

HAK DAN KEWAJIBAN KITA PURNAWIRAWAN SEBAGAI PASIEN SAAT BEROBAT KE RUMAH SAKIT

.

Foto Berita

a. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya; tentu informasi ini hanya dapat diberikan kepada pasien yang bersangkutan atau keluarganya. Hal ini sangat berguna supaya kita dapat bekerjasama dengan baik dengan tenaga medis maupun tenaga kesehatan dalam upaya penyembuhan penyakit kita.
b. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya; hal ini juga untuk kerjasama seperti pada poin a. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah pemberian keterangan yang disampaikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahamidiatas. Sedangkan
c. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Pelayanan kesehatan tentu akan diberikan sesuai keperluan medisnya, diharapkan tidak dikurangi atau dilebihkan, karena kalau dikurangi dapat berakibat tidak sembuhnya penyakit yang kita derita, dan kalau dilebihkan dapat saja terjadi side efek atau overdosis yang tidak diharapkan. Disamping sesuai dengan kebutuhan medisnya, perlu dicatat harus sesuai standar profesi medisnya dan mutu pelayanannya harus baik (bermutu).
d. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah. Untuk menghormati hak otonomi pasien dalam menentukan nasib badannya sendiri, maka hak ini diberikan, sehingga jangan sampai para tenaga medis atau tenaga kesehatan dianggap memaksakan kehendaknya. Disinilah pasien atau keluarganya diberikan keleluasaan dalam proses pengobatan dirinya. Memang ada sebagian orang yang tidak mau diberikan tindakan medis tertentu, tetapi sebetulnya ada kewajiban dari tenaga medis untuk menjelaskannya lebih dulu. Walaupun pasien berhak menolak apa yang akan dilakukan terhadapnya, tetapi jika tindakan itu ternyata diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit, karena undang-undang akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum.
e. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis. Seperti diketahui dalam proses berobat, rumah sakit mempunyai kewajiban untuk membuat catatan medis tentang apa yang sudah dilakukan terhadap pasiennya. Catatan ini, yang disebut rekam medis saat ini sudah dibuat secara elektronik dan harus dijaga kerahasiaannya, oleh karena itu yang diberikan akses terhadap informasi ini hanya pasien yang bersangkutan atau keluarganya.
f. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain. Setelah berobat kesalah seorang dokter di Rumah Sakit tertentu, kadang-kadang ada pasien yang ingin mengetahui pendapat dari dokter lainnya apa sebetulnya penyakit yang dideritanya, atau apakah tindakan yang akan dilakukan kepadanya memang tepat. Untuk itu memang diberikan hak kepada pasien tersebut untuk bertanya kepada dokter lain.
g. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Tentu ini jika ada peraturan perundang-undangan (diluar undang-undang kesehatan ini) yang terkait dengannya.

Selain kita mendapatkan hak seperti tersebut diatas, sebagai pasien kita juga diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut ( sesuai Pasal 277, kewajiban pasien):

a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Hal ini sangat diperlukan dalam proses pelayanan pengobatan, karena dengan informasi yang benar, akan lebih mengarahkan dokter pemeriksa untuk membuat diagnosa penyakit yang bersangkutan lebih cepat dan tepat, sehingga pengobatan atau penanganan selanjutnya juga lebih tepat pula. Jika informasi yang diberikan tidak lengkap dan tidak jujur, maka justru dapat merugikan dirinya sendiri, karena kesimpulan untuk melakukan pengobatan atau tidakan dokternya bisa keliru.

b. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Kerjasama antara pengobat dan yang diobati (dokter dan pasien) dalam upaya penyembuhan penyakit sangat penting demi tercapainya hasil pengobatan yang baik. Oleh karena itu nasehat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dipatuhi oleh pasiennya.

c. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (misalnya Puskesmas, Rumah Sakit) dibuat untu kelancaran dan hasil yang baik dari proses pengobatan yang dilakukan. Dengan demikian jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, akan dapat merugikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut, pasiennta atau pasien / anggota masyarakat lain.

d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Sudah barang tentu poin ini pasti sudah dimaklumi oleh para pasien. Pada era BPJS Kesehatan ini, jika kita berobat sebagai pasien BPJS Kesehatan, memang pembayarannya tidak langsung, tetapi dengan membayar iuran sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang berobat tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu mempunyai kewajiban lain yaitu membayar secara langsung.

Anda memiliki Pertanyaan?

Kontak kami di
info@pepabri.id

ikuti kami
Berita Terbaru
Turnamen Golf Piala Presiden
2025-11-24
PEPABRI Ajak Purnawirawandan Masyarakat Gemari Olahraga Mancing
2026-01-07
Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Negara
2026-01-07
Lihat Semua